Panji Gumilang Terlibat dalam Dugaan Korupsi Dana BOS, Miliki Lebih dari Empat Identitas Nama

3 November 2023, 07:00 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. /PMJ News/

PR DEPOK - Kasus Panji Gumilang yang terjerat dalam dugaan korupsi dana BOS menjadi sorotan tajam penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, memberikan gambaran bahwa kasus ini tidak hanya sebatas tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Ia menyebut bahwa Panji Gumilang juga terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS.

Whisnu menjelaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi dana BOS Panji Gumilang masih berada dalam fase perhitungan kerugian keuangan negara. Proses ini menjadi tahapan krusial yang akan membuka jalan menuju kebenaran tersembunyi di balik transaksi dana yang rumit dan tak terelakkan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Nasi Goreng Terdekat di Blora yang Murah Meriah

“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” kata Whisnu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang diungkap oleh penyidik mencakup strategi layering, structuring, dan mingling. Strategi ini merinci upaya untuk memisahkan, memecah-mecah, dan mencampurkan dana hasil tindak pidana guna mengaburkan sumbernya.

Dalam catatan penyidik, Panji Gumilang juga terungkap memiliki lebih dari empat identitas nama.

Baca Juga: Wajib Ditonton! Ini 10 Acara Netflix yang Tayang Pada Bulan November 2023, Ada Gadis Kretek

Tak hanya itu, 144 rekening yang dimilikinya telah diblokir, mengungkap transaksi mencapai Rp1,1 triliun selama periode 2008-2022.

Dalam pernyataannya, Whisnu Hermawan mengungkap bahwa sumber dana yayasan yang terlibat dalam kasus ini sangat beragam. Dana tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk keluarga santri, program Jamas untuk pembangunan masjid, serta sejumlah yayasan pondok pesantren.

Dengan memblokir 144 rekening, penyidik berupaya mengungkap kompleksitas transaksi keuangan, dengan pengecualian terhadap rekening dana operasional yayasan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga dan Ular Besok, 3 November 2023: Pesonamu akan Terpancar Keluar

“Jadi dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jamas (program bangun masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren, jadi banyak. Kami kan memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana operasional (yayasan),” kata Whisnu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler