Airlangga Hartanto: 50 Persen Perkantoran Tetap Beroperasi, Meski Diberlakukan PSBB Total di Jakarta

10 September 2020, 14:26 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.* /Antara/HO-Kementerian Perkeonomian./

PR DEPOK - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan 50 persen perkantoran di Jakarta masih dapat beroperasi, meskipun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Untuk diketahui, Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan PSBB secara total di Jakarta, yang direncakanan mulai pada Senin 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Total, Ini Permintaan Airlangga Hartarto ke Anies Baswedan

"Kami sudah sampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours. Di mana sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen lainnya di kantor. Kemudian 11 sektor tetap terbuka," ujar Airlangga Hartanto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut ia mengatakan, DKI Jakarta seyogyanya sudah menerapkan PSBB sejak medio Mei hingga Juni lalu, kemudian menjadi PSBB transisi sejak Juli hingga awal September 2020 ini.

Akan tetapi, disebabkan jumlah kasus harian positif Covid- 19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan, DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total seperti awal pandemi ini merebak di Indonesia.

Airlangga Hartanto menyebut, salah satu sektor yang perlu menjadi pertimbangan adalahpenyebaran Covid-19 di transportasi umum. Oleh sebabnya, ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Rela Tempuh 66 Mil Per Hari, Ibu Antarkan Putranya yang Alami Down Syndrome ke Kampus Selama Pandemi

"Sebagian besar yang terpapar berdasarkan data yang ada itu 62 persen di RS Kemayoran itu akibat transportasi umum. Sehingga beberapa kebijakan perlu dievaluasi termasuk ganjil genap. Ini sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan)," katanya.

Pernyataan yang disampaikan Airlangga Hartanto itu seperti bertentangan dengan apa yang dilontarkan Annies Baswedan, di mana mantan Mendikbud mengatakan aktivitas perkantoran ditiadakan dan tempat hiburan ditutup sejak diberlakukannya PSBB total.

Meski sejumlah aktivitas ditiadakan, namun beberapan aktivitas lainnya masih diberikan izin untuk tetap beroperasi walaupun adanya pembatasan.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan terdapat 11 sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi yakni bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informatika, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga: Gemparkan Dunia, Donald Trump Masuk Nominasi Pemenang Nobel Perdamaian, Perannya Apa?

Selanjutnya bidang keungan, logistik, bidang usaha perhotelan, dan terakhir industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari, hari.

"Mulai Senin 14 September 2020, kegiatan perkantoran non esensial harus dari rumah (WFH). Bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," ujar Anies Baswedan dalam konfrensi persnya di Balai Kota, Jakarta pada Rabu 9 September 2020.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler