Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Wakil Ketua MPR: Jangan Jadi Ajang Adu Kuasa

- 10 September 2020, 08:53 WIB
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Petugas Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Monas yang akan dibuka kembali pada 20 Juni 2020. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc. /WAHYU PUTRO A/

PR DEPOK – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa keputusan PSBB di wilayah Jakarta perlu didukung.

Hal tersebut ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya @hnurwahid beberapa waktu lalu.

Menurutnya, keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait keputusan PSBB total juga dilakukan mengingat Covid-19 kian tak terkendali.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis 10 September 2020, Mulai Pukul 9.00 Hingga 16.00 WIB

Tidak hanya itu, korban Covid-19 terus mengalami penambahan jumlah setiap harinya.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, sebelumnya diketahui bahwa PSBB transisi di DKI Jakarta yang diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu berakhir pada hari ini Kamis, 10 September 2020.

Semula PSBB transisi tersebut diberlakukan hanya selama 28 hari atau hingga tanggal 2 Juli 2020.

Baca Juga: Kemenag Ngotot Jalani Sertifikasi Penceramah, Muhammadiyah: Berpotensi Diskriminasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut PSBB transisi dan menerapkan PSBB di Jakarta.

Dengan demikian, PSBB Transisi telah dicabut Anies 'menarik rem darurat' dengan mengeluarkan keputusan penerapan PSBB yang kembali diterapkan pada 14 September 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x