Kontroversi Etika MK dan Dampaknya terhadap Peta Politik, Gibran Rakabuming Hormati Keputusan MKMK

10 November 2023, 16:38 WIB
Gibran Rakabuming Raka menyatakan penghormatan terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). /ANTARA/Aris Wasita/aa.

PR DEPOK - Sorotan tajam kembali mengarah pada Wali Kota Surakarta dan Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, yang dengan penuh wibawa menyatakan penghormatan terhadap keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

MKMK telah mengumumkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Gibran, yang berada di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat lalu, dengan bijak menyampaikan rasa hormat terhadap putusan tersebut.

"Kami menghormati keputusan yang ada," katanya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Mengenai hasil putusan yang menimbulkan keraguan terkait keabsahan partisipasinya dalam Pilpres 2024, Gibran menyerahkan penilaian kepada masyarakat. Dengan santai, ia menyatakan, "Silakan warga yang menilai."

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Dugaan Korupsi, Netizen Sebut Kena Karma Kasus Jessica Wongso

Tatkala ditanya mengenai potensi dampak putusan MKMK terhadap elektabilitas Prabowo Subianto, Gibran dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia dengan rendah hati mengakui kurang mengikuti hasil survei yang beredar saat ini.

"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.

Gibran menegaskan bahwa hasil survei memiliki peran penting sebagai penyemangat bagi pasangan tersebut. Dengan penuh semangat, ia menyampaikan,

"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuhnya.

Baca Juga: Link Nonton The Escape of the Seven Episode 15 Sub Indo: Matthew Lee Ungkap Fakta Mengejutkan Tentang Do Hyuk

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman tidak membatalkan keputusan MK terkait batas usia capres-cawapres, yang membuat Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan bahwa persoalan-persoalan di MK yang masih belum terselesaikan harus segera diselesaikan, karena putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.

Baca Juga: Iran Beri Peringatan, Perang di Gaza Tak Terhindarkan hingga Serangan Udara Israel Hantam Rumah Sakit

Dengan tegas, Mahfud menyatakan bahwa Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU, termasuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam konteks ini, Mahfud berpendapat bahwa demokrasi perlu memiliki riak-riak, namun tetap harus mampu menjaga keutuhan dan kebersamaan di antara berbagai pihak.

Dalam pernyataan resminya di Gedung MK RI pada Selasa, 7 November, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan bahwa sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan terhadap hakim yang terlapor.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia U-17 Fase Grup Pertandingan ke-1 dari 3

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim yang terlapor dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler