MUI Haramkan Produk-Produk yang Terafiliasi dengan Israel

11 November 2023, 12:16 WIB
MUI, Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel /Antara

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa Haram untuk membeli produk-produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina. 

Larangan tersebut dikeluarkan sebagai wujud dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina yang selama ini terlibat konflik dengan Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat, di Jakarta.

Niam mengatakan bahwa rakyat Indonesia dihimbau agar tidak melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk yang sudah jelas keuntungan dari transaksi tersebut digunakan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga: 4 Tempat Bakso Prasmanan di Tasikmalaya Dijamin Perut Kenyang Hatipun Senang!

Dengan membeli dan menggunakan produk-produk yang berafiliasi langsung dengan Israel, sama halnya dengan mendukung aksi pembantaian yang dilakukan Israel ke masyarakat Palestina. 

Selain mengumpulkan donasi untuk perjuangan rakyat Palestina, fatwa haram yang dikeluarkan MUI tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Niam juga menambahkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina merupakan hal yang wajib. Dengan adanya fatwa haram MUI tersebut juga, rakyat Indonesia yang sebagian besar bermayoritas muslim  bisa lebih jelas dan secara menyeluruh mendukung perjuangan Palestina mendapatkan kemerdekaan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk membeli produk yang hasilnya secara nyata mentokong tindakan  pembunuhan  warga Palestina,” ujar Niam, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru, Produk Pendukung Agresi Israel Haram

Secara lengkap Fatwa haram tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 yang berisi sebagai berikut.

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.

  2. Dukungan sebagaimana disebutkan dengan pada poin (1) diatas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.

  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti perjuangan Palestina.

  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Enak Banget Cak! 7 Bakso Paling Lezat dan Laris di Bangkalan, Yuk Cek Lokasinya di Sini

Adapun hal-hal yang bisa dilakukan umat islam Indonesia dalam upaya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina bisa dengan melakukan langkah menggalang dana untuk Palestina, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan segera untuk melakukan langkah-langkah tegas untuk mendukung kemerdekaan Palestina dengan melakukan diplomasi di PBB untuk segera menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.

Selanjutnya dengan terus melakukan pengiriman bantuan kemanusiaan, konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar Israel segera menghentikan perang. Dan untuk umat islam, yaitu dengan cara menghindari transaksi dan penggunaan produk-produk yang berafiliasi langsung dengan Israel.

Baca Juga: 6 Lokasi Warung Bebek Goreng di Cilacap Langganan Warga, Lezat Rasanya Tiada Tara!

Sebelumnya, pada 30 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo telah mengutuk keras serangan acak Israel terhadap warga sipil dan fasilitas sipil di Palestina. Jokowi mengatakan Indonesia sangat marah dengan semakin memburuknya situasi di Gaza, terutama di sisi kemanusiaan.

Jokowi juga menyerukan agar kekerasan yang terjadi di Gaza agar segera dihentikan dan gencatan senjata harus segera diupayakan. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler