Fatwa MUI Terbaru, Produk Pendukung Agresi Israel Haram

- 11 November 2023, 11:52 WIB
MUI saat mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 yang melarang beli produk Israel dan negara-negara pendukungnya. (instagram @60dinfopo1itik).(.)
MUI saat mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 yang melarang beli produk Israel dan negara-negara pendukungnya. (instagram @60dinfopo1itik).(.) /

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa bernomor 83 tahun 2023, yang menyatakan bahwa hukumnya haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Menurut Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini memperjelas bahwa mendukung pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang terlibat, hukumnya adalah haram.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 memberikan ketentuan hukum sebagai berikut:

Baca Juga: Surganya Kuliner! 5 Warung Sate di Garut yang Layak Disinggahi, Menu Satenya Empuk, Tempat Nyaman

1. Wajib Mendukung Kemerdekaan Palestina: Fatwa menegaskan kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

2. Dukungan Melalui Dana Kemanusiaan: Dukungan mencakup mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Dana Zakat Dalam Kondisi Darurat: Meskipun prinsipnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Baca Juga: Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Jakarta,11-12 November 2023, Ada One Piece Exhibition Asia Tour in Jakarta

4. Haram Mendukung Agresi Israel: Jelas disebutkan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x