PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa bahwa umat Islam diharamkan membeli produk-produk yang secara terang-terangan pro dengan Israel.
Pernyataan MUI ini sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa Fatwa ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan untuk kemerdekaan bangsa Palestina atas perlawanan terhadap agresi Israel.
"Mendukung pihak yang diketahui pro dengan agresi Israel baik langsung maupun tidak, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Niam mengimbau agar umat Islam dapat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel yang terafiliasi mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk dengan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ucapnya.
Berikut ini Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang berbunyi: