MUI Keluarkan Fatwa Dukungan Terhadap Palestina, Umat Islam Diharamkan Beli Produk Pro Israel!

- 10 November 2023, 20:02 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso./

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Wenak Tenan! 5 Tempat Makan Sate Rekomendasi di Depok, Nomor 3 Banyak Dicari

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Pada Fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan umat Islam untuk mendukung penuh perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga: Rasanya Terbaik! Serunya Nikmati Sate di Banjarmasin: Eksplor 5 Warung Pilihan!

MUI juga meminta umat Islam mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

Lebih lanjut, MUI menyerukan untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta menekan negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menghentikan agresi Israel. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah