Fatwa MUI Terbaru, Produk Pendukung Agresi Israel Haram

- 11 November 2023, 11:52 WIB
MUI saat mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 yang melarang beli produk Israel dan negara-negara pendukungnya. (instagram @60dinfopo1itik).(.)
MUI saat mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 yang melarang beli produk Israel dan negara-negara pendukungnya. (instagram @60dinfopo1itik).(.) /

Di sisi lain, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, melihat ajakan boikot produk Israel sebagai momentum positif untuk memperkuat industri dalam negeri. Ia berharap agar produk-produk lokal dapat sepenuhnya dimanfaatkan oleh pasar domestik.

Aksi boikot produk-produk Israel dan yang mendukung serangan Israel di Gaza mendapatkan dukungan melalui berbagai platform media sosial di Indonesia. Aksi ini dianggap sebagai bentuk dukungan warga yang peduli terhadap kondisi Palestina, selain donasi dan doa.

Baca Juga: Enak Banget Cak! 7 Bakso Paling Lezat dan Laris di Bangkalan, Yuk Cek Lokasinya di Sini

Semua ini menunjukkan bahwa fatwa MUI dan aksi boikot memiliki dampak tidak hanya di ranah politik dan kemanusiaan, tetapi juga mencakup respons ekonomi dan industri dalam negeri.

Selain itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika melihat ajakan boikot produk Israel yang tengah ramai di media sosial sebagai sebuah peluang positif untuk memperkuat industri dalam negeri.

Menurut Putu, ajakan boikot tersebut dapat menjadi momentum yang baik untuk memperkuat pengetatan arus barang impor di dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Putu dalam rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2023 di Jakarta pada hari Selasa.

Putu juga menyatakan harapannya agar produk-produk industri dalam negeri dapat sepenuhnya dimanfaatkan oleh pasar domestik.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah