Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Intip Harta Kekayaannya

23 November 2023, 12:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di dewas KPK beberapa waktu yang lalu. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

"Sudah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade di Polda Metro Jaya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Warung Bakso Paling Nikmat dan Top Markotop di Ngawi Jawa Timur, Kunjungi Alamatnya di Sini

Firli Bahuri diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Harta Kekayaan Firli Bahuri

Berdasarkan pantauan di elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri cukup fantastis. Total kekayaannya yang dilaporkan per 20 Februari 2023 sebagai Ketua KPK mencapai Rp22.864.765.633 yang terdiri dari tanah dan bangunan.

Terdata dalam LHKPN, Firli memiliki 8 bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Aset tanah dan bangunan totalnya Rp10.443.500.000.

Baca Juga: Cek Info Pencairan KJP Plus Bulan November 2023, Apakah Akan Cair Minggu Ini? Berikut Kata Disdik DKI Jakarta

Selain itu, Firli Bahuri memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000, terdiri dari satu unit motor Vario 2007, satu unit motor Yamaha N Max 2016, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta, satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta, dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012.

Kemudian, aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

Penetapan Firli sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Baca Juga: 6 Bakmi Top di Madiun yang Rasanya Original, Warungnya Andalan Warga Lokal

Menanggapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hormati semua proses hukum," kata di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler