Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum

23 November 2023, 12:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.* /Antara/Sigid Kurniawan /

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terhadap penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai ersangka terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Disela-sela acara peresmian Kampung Nelayan Modern di Kabupaten Biak, Papua, pada Kamis 23 November 2023, Jokowi memberikan tanggapannya. Mantan Pengusaha Mebel tersebut meminta kepada semua pihak agar menghormati jalannya proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," ucap Presiden Jokowi di depan para wartawan.

Baca Juga: Bansos PKH November 2023 Cair Lagi Kapan? Cek Nominal dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penetapan Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya ada malam Rabu tanggal 22 November 2023, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan status Firli Bahuri tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada hari Rabu.

Dalam gelar perkara tersebut, ditemukan bukti yang dianggap memadai untuk menetapkan Firli Bahuri tersangka dugaan pemerasan SYL.

Baca Juga: Perasan Jeruknya Segar! 5 Rekomendasi Soto Paling Nikmat dan Enak Kaya Cita Rasa di Indramayu

Dugaan kasusmaling uang rakyat berupa pemerasan terkait konteks penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode tahun 2020-2023.

Penetapan Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan ini merujuk pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Diketahui bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya juga memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan penuturan Ade Safri Simanjuntak, delapan ahli yang terlibat dalam proses penyelidikan ini mencakup empat ahli dalam bidang hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli dalam bidang digital forensik.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler