Calonkan Diri Sebagai Walikota Medan, Menantu Jokowi Dinyatakan Belum Penuhi Syarat Pilkada 2020

14 September 2020, 15:19 WIB
Bobby Nasution resmi diusung sebagai calon Walikota Medan oleh PDIP, didampingi Aulia Rachman dari Partai Gerindra. /Antara

PR DEPOK - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang.

Dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2020, salah satu pasangan Bakalan Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Medan belum memenuhi kualifikasi dengan syarat di Pemilihan tersebut.

Pasangan tersebut yakni Bobby Nasution dengan Aulia Rachman serta Akhyar Nasution dengan Salman Alfarisi.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Total, Kemensos Lanjutkan Penyaluran Bansos

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan status dari kedua bacalon tersebut belum memenuhi kriteria syarat.

Keduanya diwajibkan untuk memperbaiki dokumen sesuai dengan masa waktu yang telah diatur di dalam PKPU 5/2020, dimulai pada tanggal 14 September hingga 16 September 2020.

Hal serupa juga turut dihadiri oleh perwakilan partai pendukung Bacalon Pilkada, pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) serta Liaison Officer (LO) kedua pasangan calon.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 RI Diragukan, Jokowi: Kita Negara Kepulauan, Jangan Samakan dengan yang Lain

Agus juga menuturkan, kelengkapan pada beberapa syarat belum dipenuhi secara detail dan lengkap.

Kelengkapan data serta dokumen tersebut yakni pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negra (LHKPN) kepada pihak Bacalon Bobby Nasution serta pernyataan syarat pengunduran diri dari anggota legislatif kepada Aulia Rachman beserta Salman Alfarisi, dan beberapa kelengkapan data lainnya.

"Untuk Bobby Nasution itu LHKPN yang disampaikan ke kita itu LHKPN yang sedang dalam proses verifikasi, yang kita minta untuk disampaikan ke kita tanda terimanya. Jadi ada dokumen tanda terima yang disampaikan ke kita. Untuk Aulia ada dokumen yang menerangkan tentang tidak terhutang pajak. Dokumennya sudah ada, tapi harus ada lampirannya lagi surat keterangan soal itu," ucap Agus usai menglaksanakan rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 pada Minggu, 13 September 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Demi Bertahan di Masa Pandemi, Komunitas Sirkus Ini Jual Kotoran Singa dan Harimau

Pernyataan mengenai surat pengunduran diri defenitif dari Aulia ranchman pada Anggota DPRD Medan beserta Salam Alfarisi pada DPRD Sumatera Utara, diberikan masa waktu penyampaian, paling lambat pada 30 hari sebelum diberlangsungkan proses pemungutan suara.

Agus menambhakan, terdapat dokumen bersama kedua Bacalon yang belum dilengkapi.

Pada pasangan calon Bobby Nasution dengan Aulia Rachman belum melampirkan dokumen terkait visi dan misi dalam tim kampanye tingkat kecamatan.

Baca Juga: Guna Penunjang Pendidikan, Kemendikbud Salurkan Bantuan Operasional 24 Komputer kepada SKB Depok

Berikut pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi dalam melengkapi dokumen daftar tim kampanye pada tingkat kecamatan.

Namun, terkait Visi dan Misi pada Pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman belum memiliki penejelasan terkait program yang akan diuraikan, hal tersebut mengacu pada PKPU Nomor 1/2020 mengarur bahwa dokumen visi misi dan program kerja atas visi misinya.

Bacalon tersebut saat ini belum memberikan uraian tersebut, maka pihak KPU mengembalikan berkas yang harus dilengkapi kembali oleh pasangan calon tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Wamenlu Dituding Nyatakan WNA Tidak Bisa Masuk ke Indonesia Kecuali TKA Asal Tiongkok

Agus juga berharap kedua bakal pasangan calon Pilkada kota Medan 2020 segera dalam proses melengkapi berkas persyaratan masing-masing pasangan dalam proses perbaikan.

Hal senada juga ditanggapi oleh anggota Bawaslu Kota Medan Muhammad Fadly, dirinya menegaskan kepada pihak KPU agar memberikan batas akhir pengumpulan pada penyerahan berkas syarat calon yang belum bisa terpenuhi, terutama pada kedua pasangan calon tersebut.

Hal tersebut dirasa agar tidak terjadi kendala pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Beroperasi 17 Jam, MRT Jakarta Hanya Bisa Diisi 62 Hingga 67 Penumpang Per Kereta Selama PSBB Total

"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," tutur Fadly.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler