Belum Jadi Penerima Apa Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja? Intip Juga Cara Daftarnya di Sini

13 Januari 2024, 13:58 WIB
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 dibuka tahun ini? Simak cara masuk akun Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id/

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai apakah bisa dapat insentif jika belum jadi peserta Kartu Prakerja, serta bagaimana cara mudah daftarnya bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Pada awal tahun 2024 ini, program resmi Kartu Prakerja telah membuka kembali pendaftaran akun untuk masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, bagi Anda lulusan sarjana kini juga bisa ikut mendaftar sebagai peserta, guna untuk menambah skill di dunia kerja nantinya.

Baca Juga: Pentingnya Keselamatan dalam Kegiatan Pembersihan Gedung Tinggi

Selain itu, penerima bansos juga sudah diperbolehkan ikut mendaftar Kartu Prakerja, yang mana peraturan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Lantas, apakah saya bisa mendapatkan insentif jika belum menjadi penerima Kartu Prakerja? Tentu saja tidak bisa.

Lantaran, Anda hanya bisa mendapatkan insentif ketika kamu telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah.

Baca Juga: 8 Rumah Makan Populer di Banjarnegara dengan Menu Beragam, Cek Lokasinya

Hal tersebut menambahkan, Anda juga harus menyelesaikan pelatihan pertama yang kamu beli, mengisi rating dan ulasan pelatihan, serta menyambungkan rekening Bank atau E-Wallet ke akun Kartu Prakerja Anda.

Lalu bagaimana cara mudah daftar akun Kartu Prakerja yang sudah dibuka saat ini? Simak langkah-langkahnya:

1. Siapkan HP atau laptop pribadi Anda yang terkoneksi dengan internet lancar.

Baca Juga: Blunder Prabowo Bahas Ketahanan Pangan Malah Sebut 'Suka Burger King', Netizen: Produk Pro Zionis Israel

2. Buka situs resmi di www.prakerja.go.id.

3. Buat akun dengan memasukan alamat email dan password.

4. Verifikasi KTP dan KK (Kartu Keluarga) dengan memasukan 16 digit NIK dan 16 digit KK, serta mengisi kolom tanggal lahir.

Baca Juga: Daftar 7 Rumah Makan Enak dan Recommended di Ponorogo, Simak Lokasinya

5. Isi data diri Anda.

6. Unggah foto e-KTP.

7. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata.

Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Ide Pemakzulan Jokowi Sebagai Wujud Frustasi Pendukung Capres Tahu Akan Kalah

8. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.

9. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati.

10. Verifikasi nomor HP yang masih aktif.

11. Isi pernyataan pendaftar yang sesuai dengan kondisi Anda.

Baca Juga: Meski Bentuk Demokrasi, Ari Dwipayana Sebut Narasi Pemakzulan Jokowi Tak Sesuai Konstitusi

12. Terakhir, ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Ikuti semua langkah-langkah di atas dengan benar, demi mempermudah proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Demikian, informasi tentang apakah bisa dapat insentif jika belum jadi peserta Kartu Prakerja, serta bagaimana cara mudah daftarnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler