Ini Tugas Ketua dan Masing-Masing Anggota KPPS 1-7 saat Pemungutan Suara

24 Januari 2024, 10:00 WIB
Berikut ini tugas dari ketua dan anggota KPPS 1-7 pada saat hari pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024. /Instagram @kpu_ri

PR DEPOK - Berikut ini tugas dari ketua dan anggota KPPS dari 1-7 pada saat hari pemungutan suara yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

Bagi Anda yang baru pertama kali menjadi bagian dari penyelenggara pemilu dan bertugas sebagai Ketua atau anggota KPPS, bisa menyimak artikel berikut ini untuk mengetahui apa saja tugas yang dilakukan oleh masing-masing anggota KPPS dari 1-7 pada saat pemungutan suara di TPS.

Sebelumnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang beranggotakan 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar yang memenuhi persyaratan KPU yang mana satu orang anggota KPPS merangkap sebagai ketua.

KPPS memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu, secara singkat Tugas anggota KPPS dari 1-7 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: TOP 8 Kedai Mie Ayam Paling Populer di Karanganyar, Topping Ayam Melimpah Dijamin Menggoda, Berikut Alamatnya

Anggota KPPS 1 (Merangkap Ketua)

Tugas utamanya adalah melibatkan pemanggilan Pemilih, penandatanganan surat suara, pembagian surat suara kepada pemilih, dan tugas dari KEtua KPPs juga memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2

Tugasnya mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, dan bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Baca Juga: 7 Bakso Termantap dan Terkenal di Kota Sragen, Warungnya Nggak Pernah Sepi dan Punya Rating Tinggi!

Anggota KPPS 3

Tugasnya adalah melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir model C-1KWK

Anggota KPPS 4

Tugasnya adalah menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, dan DPK, membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan, mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir hasil perhitungan suara

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Rabu, 24 Januari 2024: Tunjukkan Aspek Lain dari Diri

Anggota KPPS 5

Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih yang datang untuk ke bilik suara, serta membantu pemilih disabilitas yang memerlukan bantuan.

Anggota KPPS 6

Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukan surat suara, memastikan suart suara dimasukan ke dalam kotak suara, dan mengarah pemilih ke meja KPPS 7.

Baca Juga: UPDATE Informasi Kapan Bansos BPNT 2024 Tahap 1 Cair? Berikut Bocoran Tanggal Pencairan dan Penerimanya

Anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tintanya, dan mengarahkan pemilih untuk keluar dari TPS.

Pelantikan KPPS

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, Pelantikan KPPS dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler