Kenapa ASN Harus Netral Tapi Presiden dan Menteri Boleh Kampanye? Ternyata Begini Aturannya

31 Januari 2024, 08:25 WIB
Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.* /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Mencuatnya isu netralitas ASN hingga Presiden yang boleh berkampanye saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh berkampanye serta memihak, menimbulkan pro kontra diantara berbagai kalangan khususnya di kalangan ASN.

Lantas kenapa ASN diharuskan netral tapi Presiden dan Pejabat publik lainnya tidak dilarang kampanye?

Hal itu ternyata sesuai dengan peraturan yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan publik yang dalam menjalankan proses bisnis demokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas tersebut adalah bebas dari intervensi dan tidak boleh memihak dan objektif.

Baca Juga: Daftar 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Digemari di Sukabumi

Peraturan dan hukum yang mengatur kenetralitasan ASN bisa dilihat dari segi hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang pemilu.

Berdasarkan hukum administrasi pemerintahan, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pasal 2 huruf f, yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.

Dalam Pasal 9 Ayat 2, menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga: Terbaik di Kota-nya, 6 Kedai Mie Ayam di Cimahi Ini Siap Sajikan Menu Berkualitas

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.

Dalam hal ini juga, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SK) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Pembinaan Pengawasan netralitas Pegawai ASN.

ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan meliputi Pelanggaran Kode Etik yang diberikan sanksi berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka berdasarkan PP Nomor 42 tahun 2004.

Selanjutnya, Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP 94 Tahun 2021.

Baca Juga: 7 Bakso di Lampung yang Punya Rating Tinggi, Baksonya Merekah dan Lezat, Dijamin Nggak Cukup Semangkuk!

ASN akan dikenakan sanksi berupa Disiplin sedang dan Disiplin Berat jika terbukti melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu Capres, Cawapres, dan Caleg, Cagub, Cawagub, Cabup, dan Cawabup tertentu, melakukan kampanye.

Selanjutnya ASN yang melakukan sosialisasi, membuat postingan di media sosial termasuk like, comment, share, dan follow, melakukan pendekatan pada partai politik, menghadiri deklarasi, melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, mendukung calon tertentu, dan menjadi Tim pemenangan/tim ahli salah satu paslon.

Sedangkan berdasarkan hukum terkait Pemilu, ASN yang melanggar kenetralitasan sebagai pelayan publik akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023.

Sementara itu, aturan yang mengatur terkait keikutsertaan Presiden dalam kampanye dan memihak diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 281 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: Mampukah Proposal Baru Gencatan Senjata di Gaza Menyelamatkan Perdamaian?

Pasal 281

Ayat (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Menjalani cuti diluar tanggungan negara

Baca Juga: Kuliner Mie Ayam di Bengkulu: 6 Kedai Ini Recommended Banget

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa seorang Presiden boleh terlibat dalam kampanye dan memihak kepada salah satu Pasangan Calon. Sebab, Presiden memiliki hak untuk memilih dan merupakan bagian dari Pejabat Politik.

Hal itu disampaikan Jokowi saat keterangan pers saat berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu, 24 Januari 2024. Ia mengatakan bahwa Presiden dan Menteri memiliki hak yang sama sebagai pejabat publik untuk ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Pernyataan Jokowi tersebut sesuai dengan UU yang sama tentang Pemilu Pasal 299 ayat (1) dan (2).

Pasal 299

Ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye

Baca Juga: Mantap Pol! Rekomen 6 Warung Bakso Enak di Kebumen, Catat Alamatnya

Ayat (2) Pejabat Negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik memiliki hak melaksanakan kampanye

Kendati demikian, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pejabat Negara lainnya harus memperhatikan peraturan lainnya yang tidak boleh dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri saat melakukan kampanye yang diatur juga dalam Undang-Undang Pemilu yang sama Pasal 304 Ayat (1) dan (2).

Pasal 304

Ayat (1) Dalam melaksanakan kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara, Pejabat Daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

Ayat (2) Fasilitas negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berupa

Baca Juga: Musim Hujan Cari yang Hangat? Berikut 10 Referensi Bubur Ayam Paling Enak di Jakarta Pusat, Lokasinya di Sini

Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

Sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;

Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 31 Januari 2024: Sensitif dengan Hubungan dan Akan Buat Kesalahan

Selanjutnya, Mengenai fasilitas apa saja yang boleh digunakan oleh Presiden dan Pejabat Negara lainnya dalam melaksanakan kampanye diatur dalam Pasal 305 Ayat (1).

Pasal 305

Ayat (1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler