Beredar Hasil Perolehan Pemungutan Suara di Luar Negeri, Apa Kata KPU?

10 Februari 2024, 10:36 WIB
Beredar Hasil Perolehan Pemungutan Suara di Luar Negeri /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk/

PR DEPOK - Beredar di media sosial sebuah video publikasi hasil pemungutan suara di LN (Luar Negeri). Perhitungan hasil surat suara terjadi di beberapa negara, seperti di Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Singapura, dan Arab Saudi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik menuturkan video yang beredar di media sosial terkait video persentase rekapitulasi pemungutan suara di LN adalah hoaks.

Dalam perhitungan surat suara yang beredar tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo - Gibran unggul dibanding dengan dua paslon lainnya.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Bakso di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Perjalanan ke Jakarta Internasional Stadium Bisa Melipir

Ia membenarkan pemungutan suara di LN dilakukan lebih awal dibanding di dalam negeri. Namun, perhitungan surat suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan perhitungan di dalam negeri, yakni pada 14 Februari mendatang.

"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Idham kepada Antara pada Kamis, 9 Februari 2024.

Anggota KPU, Idham menjelaskan perhitungan surat suara di LN akan dilaksanakan mulai 14 Februari 2024 hingga keesokan harinya, terbatas untuk metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Baca Juga: BPNT Bulan Februari 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa?

"Apabila perhitungan surat suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan surat suara dalam negeri atau 15 Februari," ujarnya.

Pemungutan suara di LN dilakukan dengan tiga metode, diantaranya adalah TPS, KSK, dan Pos.

Lebih lanjut, tutur Idham perhitungan surat suara untuk metode pos akan dilaksanakan pada 15 hingga 22 Februari 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye telah dimulai pada 28 November 2023 hingga hari ini, 10 Februari 2024. 11 Februari hingga 13 Februari ditandai sebagai masa tenang. 14 Februari 2024 merupakan jadwal pemungutan suara di seluruh wilayah tanah air.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler