Berikut Tugas, Masa Kerja, dan Gaji Sekretariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Tahun 2024

- 25 Januari 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK – Artikel ini berisi informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024.

Panitia Pemungutan Suara atau PPS sendiri telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk membantu terselenggaranya Pemilu.

PPS ini akan menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, masa kerja PPS tahun 2024 yaitu 15 bulan, dimulai dari 17 Januari 2023–4 April 2024.

Baca Juga: Link Streaming Laga Praveen-Melati di Indonesia Master 2023 Hari Ini Lewat iNews TV

Untuk rekrutmen anggota PPS Pemilu 2024 sendiri telah dimulai dari bulan Desember tahun 2022 lalu.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, berikut adalah gaji untuk sekretariat PPS Pemilu 2024:

1. Untuk ketua PPS: 1.500.000/bulan

2. Untuk anggota: 1.300.000/bulan

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Big Bet 2, Pertaruhan Hidup dan Mati Cha Mu Sik sang Raja Kasino Legendaris

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x