Berikut Tugas, Masa Kerja, dan Gaji Sekretariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Tahun 2024

- 25 Januari 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan pengurusan Pemilu

9. Melakukan sosialisasi penyelenggara Pemilu

10. Melakukan tugas yang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Itulah informasi mengenai masa kerja, gaji, dan juga tugas Sekretariat PPS tahun 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Pisces dan Sagitarius Kamis 26 Januari 2023: Ada Kesenjangan Komunikasi

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiudin, mengatakan jika petugas PPS harus sudah memahami aturan kepemiluan.

“Petugas PPS yang baru saja dilantik harus segera memahami aturan kepemiluan agar saat melakukan tugasnya tidak salah. Pemahaman aturan sangat penting karena penyelenggaraan Pemilu harus ada prosedur dan tata cara,” katanya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jateng.antaranews.com.

“PPS yang sudah dilantik semoga dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada dan segera menyesuaikan kerja penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah