Berikut Tugas, Masa Kerja, dan Gaji Sekretariat Panitia Pemungutan Suara atau PPS Tahun 2024

- 25 Januari 2023, 15:25 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tugas, masa kerja, dan besaran gaji untuk Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tahun 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sementara itu, dilansir dari laman bawaslu.go.id, berikut adalah tugas dari Sekretariat PPS Pemilu 2024:

1. Mengumumkan daftar sementara

2. Menerima masukan dari para masyarakat terkait daftar pemilihan sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan kembali hasil perbaikannya

Baca Juga: Sekjen PSSI Tanggapi Isu Suap untuk Hentikan Liga 2 Musim 2022-2023

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PKH Tahap 1 Lewat Ponsel, Cuma Kategori Ini Penerima Bansos

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah