Sementara itu, dilansir dari laman bawaslu.go.id, berikut adalah tugas dari Sekretariat PPS Pemilu 2024:
1. Mengumumkan daftar sementara
2. Menerima masukan dari para masyarakat terkait daftar pemilihan sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan kembali hasil perbaikannya
Baca Juga: Sekjen PSSI Tanggapi Isu Suap untuk Hentikan Liga 2 Musim 2022-2023
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
5. Melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima PKH Tahap 1 Lewat Ponsel, Cuma Kategori Ini Penerima Bansos