2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Apa Saja Surat Suara yang Dipilih?

12 Februari 2024, 10:10 WIB
Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).* /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko./

PR DEPOK – Pada hari pemilihan, yakni 14 Februari 2024, terdapat tata cara yang harus diikuti ketika mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 telah semakin dekat. Pada Pemilu tahun ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif seperti DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki surat suara berwarna abu-abu, calon anggota DPR RI berwarna kuning, calon anggota DPD berwarna merah, calon anggota DPRD Provinsi berwarna biru, dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Baca Juga: Di TPS Ada Siapa Saja? Yuk, Kenalan dengan KPPS Beserta Tugas Mereka di Pemilu 2024

Setelah mengetahui jenis-jenis surat suara dan warnanya, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara mencoblosnya.

Pertama, pemilih harus membawa dokumen seperti KTP elektronik atau surat keterangan ke TPS.

Dokumen yang dibawa tergantung pada apakah pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kedua, pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di surat pemberitahuan atau surat pindah memilih, sambil membawa dokumen yang dijelaskan sebelumnya.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras di Sejumlah Daerah: Tantangan Serius dan Solusi Terkini dari Pemerintah

Ketiga, setelah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) siap menerima pemilih, pemilih akan diarahkan oleh petugas ketertiban untuk masuk ke TPS.

Keempat, KPPS akan meminta pemilih menunjukkan surat pemberitahuan dan KTP elektronik untuk diperiksa di daftar pemilih.

KPPS juga akan memeriksa jari pemilih untuk memastikan bahwa pemilih belum menggunakan hak pilih sebelumnya.

Kelima, setelah pemeriksaan, KPPS akan meminta pemilih menandatangani daftar hadir dan mempersilakan pemilih duduk di kursi yang telah disediakan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Nasi Goreng Rating Tinggi Paling Enak di Surabaya, Dijamin Ingin Balik Lagi

Keenam, ketua KPPS akan memanggil pemilih sesuai urutan, memberikan surat suara, dan meminta pemilih untuk memastikan bahwa surat suara tidak rusak dan belum tercoblos.

Ketujuh, pemilih akan menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara menggunakan alat coblos yang disediakan.

Penting untuk diingat bahwa pemilih tidak boleh membawa telepon genggam, HP, atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara.

Kedelapan, setelah selesai mencoblos, pemilih menuju kotak suara untuk memasukkan surat suara sesuai jenis pemilihan.

Baca Juga: 4 Taman yang Bagus dan Keren di Kabupaten Purwakarta

Kesembilan, sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya, pemilih akan mencelupkan jari ke tinta.

Setelah itu, pemilih keluar dari TPS. Dalam hal waktu, pemilih yang tercatat di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, pemilih DPTb dapat memilih antara pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat, dan pemilih DPK dapat mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Demikianlah informasi mengenai tata cara mencoblos di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024 dan jenis surat suara yang akan dipilih. Penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pemilihan berjalan dengan lancar dan demokratis.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler