PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan tanggal 24 Februari 2024 sebagai hari Pemilu susulan di Kabupaten Demak, yang terkena dampak banjir. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa KPU akan terus memantau kondisi di lapangan.
Jika banjir masih menggenangi beberapa desa di Kecamatan Karanganyar, pemungutan suara susulan tetap akan dilaksanakan dengan kemungkinan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Kisah yang Lain’ oleh Anggi Marito
"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya.
Perhatian Terhadap Kondisi Lapangan
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa KPU akan terus memantau kondisi di lapangan. Jika banjir masih menggenangi beberapa desa di Kecamatan Karanganyar, pemungutan suara susulan tetap akan dilaksanakan dengan kemungkinan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Rencana PDIP sebagai Oposisi di Luar Pemerintahan
Jumlah Pemilih dan Lokasi Pemungutan Suara
Pada pemungutan suara susulan di Kabupaten Demak, terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 desa yang terdampak banjir. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 13.888 dan pemilih perempuan sebanyak 13.781.
Meskipun demikian, lokasi pemungutan suara masih menjadi perhatian utama KPU. KPU akan menentukan apakah pemungutan suara akan tetap dilakukan di TPS semula, kantor kelurahan, atau tempat lainnya berdasarkan kondisi terkini di lapangan.
Baca Juga: Dukungan Penuh Pemprov DKI Jakarta untuk Kebebasan Pers yang Adil dan Bertanggung Jawab
Rekomendasi PSU dari Bawaslu Jateng
Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, terdapat 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu Jateng karena adanya dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun non teknis, yang terjadi selama pemilihan umum. PSU diharapkan dapat memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan di daerah tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Bakso Paling Enak dan Viral di Bondowoso, Rasakan Keharmonisan Bareng Keluarga Disini!
Pemungutan Suara Susulan Demak
Meskipun sebagian besar kabupaten/kota telah melaksanakan PSU, pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari mendatang, karena masih terdampak banjir.***