MK Siap Tangani Sengketa Hasil Pemilu 2024, Berikut Persiapan dan Batas Pengajuan PHPU

- 19 Februari 2024, 11:20 WIB
MK siap untuk tangani sengketa hasil Pemilu 2024.
MK siap untuk tangani sengketa hasil Pemilu 2024. /Bawaslu/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sejumlah persiapan untuk menangani  sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hal ini dilakukan agar penanganan PHPU 2024 berjalan maksimal.

Wakil MK Saldi Isra menjelaskan, sengketa pemilu sudah beberapa kali ditangani. Pihaknya pun tidak menampik potensi sengketa Pemilu 2024.

“MK siap menghadapi potensi pemilu kali ini. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakan sejak tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan sekarang 2024 yang kelima kalinya,” kata Saldi Isra seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: 6 Warung Bakso Top Rating di Bekasi, Nomor 3 Paling Favorit dan Banyak Dicari

Adapun dasar hukum PHPU 2024 sebagai berikut:

  1. PMK 3/2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  2. PMK 2/2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. PMK 4/2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Baca Juga: 6 Warung Bakso Top Rating di Bekasi, Nomor 3 Paling Favorit dan Banyak Dicari

Untuk menangani PHPU, ada beberapa persiapan yang dilakukan MK, yaitu:

  1. Melakukan lokakarya bagi pegawai MK agar kompeten dalam menangani PHPU
  2. Menggelar bimbingan  teknis hukum mengenai PHPU bagi partai politik, pengacara, KPU, Bawaslu, serta akademisi bidang hukum.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi, salah satunya melalui aplikasi Click MK.
  4. Melakukan simulasi penanganan perkara PHPUU di lingkungan MK

Baca Juga: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2024 Dilanjut, Segera Cek Nama Penerima di Link Ini, Data Anda Ada?

Batas Pengajuan PHPU 2024

MK sudah mengeluarkan batas pengajuan atau permohonan perselisihan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah