Paslon Amin dan Ganjar-Mahfud Tolak Sirekap juga Soroti Dugaan Kecurangan, KPU RI: Mari Saksikan Rekapitulasi

23 Februari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP/Google play /

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menanggapi sikap pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Aplikasi Sirekap hanya alat bantu mempublikasikan perolehan suara dan bukan penentu perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu sudah tegas bahwa hasil resmi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang sedang berlangsung saat ini," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 22 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Gudeg Legendaris di Yogyakarta, Gudegnya Enak dan Gurih Tenan, Nomor 4 Paling Spesial!

Lanjutnya, hal ini termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mana mengatur secara tegas proses rekapitulasi manual perolehan suara secara berjenjang.

Batas waktu rekapitulasi suara hingga ditetapkan hasil pemilu dalam aturan tersebut paling lama 35 hari. Maka dari itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi pada 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang prosesnya disiarkan secara langsung.

Baca Juga: BPNT Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Lihat Prediksi Tanggal Lengkap dengan Nama Penerima

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat agar turut menyaksikan rekapitulasi suara ini.

"Mari seluruh masyarakat Indonesia menyaksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong KPU RI melakukan audit forensik digital terkait penggunaan Aplikasi Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Viral! Pemuda Aniaya Balita hingga Tewas, Diduga Motifnya Penghalang Asmara Pelaku dengan Ibu Korban

Hal tersebut termuat dalam surat Pernyataan Penolakan Aplikasi Sirekap kepada KPU yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada Rabu, 21 Februari 2024.

PDI Perjuangan dalam surat penolakannya meminta agar KPU RI membuka hasil audit forensik ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di sisi lain, Anies Baswedan juga membenarkan bahwa pihaknya tetap terbuka dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak menyikapi dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga: Kapan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 Cair? Cek Jadwal Lengkap Pencairan Disini

Anies menjelaskan, pihaknya termasuk masih terus membicarakan dugaan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.

"Ya, kami tentu saling ngobrol terus, ya,” ucap Anies di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 16 Februari 2024.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler