PSU di Lembata, KPU Ingatkan KPPS Tak Ulangi Kesalahan yang Sama

24 Februari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi PSU yang di Lembata. KPU ingatkan hal ini ke KPPS. /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

PR DEPOK - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2024. PSU ini berlangsung di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar taat aturan saat menjalankan tugas.

KPU juga sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) ulang agar KPPS tidak melakukan kesalahan lagi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka! Simak Syarat, Cara Gabung Gelombang, dan Trik Lolos Seleksi

"KPPS sudah kami berikan bimtek ulang dan mengingatkan mereka agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Hermanus pada Sabtu, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun dua TPS yang melakukan PSU di Lembata, yaitu TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara di Kecamatan Nubatukan.

Terdata jumlah pemilih di TPS 014 sebanyak 238 orang yang terbagi menjadi 222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 5 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 11 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 via Aplikasi KAI Access

Sementara pemilih pada TPS 005 totalnya 228 orang yang terbagi menjadi 206 pemilih DPT, 2 pemilih DPTb, dan 20 pemilih DPK.

Alasan Kedua TPS Melakukan PSU

Kedua TPS tersebut harus melakukan PSU karena ada ketidaksesuaian prosedur pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Di TPS 014, pengawas menemukan ada pemilih asal Lampung yang masuk dalam DPTb, namun menerima lima surat suara pencoblosan.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Kemenhub Kapan Dibuka? Intip Prediksi Jadwal dan Syaratnya

Padahal harusnya hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI.

Sedangkan pada TPS 005, pengawas menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada E-KTP.

Hermanus menjelaskan, petugas KPPS memberikan 4 surat suara kepada pemilih dari luar Lewoleba itu.

"Seharusnya hal itu ditolak, tidak boleh diterima karena alamat di KTP tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Inilah 6 Bakso Viral Lezat dan Murah di Purwakarta, Intip Alamat dan Jam Bukanya

Diberitakan sebelumnya, KPU NTT melaporkan ada 50 TPS yang akan melakukan PSU.

TPS yang akan melakukan PSU berada di beberapa kabupaten, yaitu di Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS, dan Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS.

Lalu Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS, Kabupaten Malaka 3 TPS, dan satu TPS di Kabupaten Sabu Raijua.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler