Bagaimana Cara Atasi NIK KTP yang Terdaftar di Kemendikbud Jika Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63?

25 Februari 2024, 12:00 WIB
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud saat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.* /Hening Prihatini/Portal Purwokerto /

PR DEPOK – Bulan Ramadhan 2024 menjadi momen yang dinanti-nanti, bukan hanya sebagai bulan penuh berkah dan ibadah, tetapi juga sebagai saat yang tepat untuk meningkatkan keterampilan dan mencari peluang baru, seperti melalui Kartu Prakerja Gelombang 63.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Beberapa calon peserta Kartu Prakerja mengalami kesulitan karena NIK KTP mereka masih tercatat di Kemendikbud, menunjukkan bahwa mereka masih dianggap sebagai siswa atau mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan formal.

Padahal, syarat utama untuk mendaftar Kartu Prakerja adalah usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, serta NIK KTP tidak terdaftar di Kemendikbud.

Baca Juga: Inilah 7 Bakso di Blitar yang Wajib Dicoba, Ada yang Porsinya Melimpah hingga Tetelannya Nggak Biasa

Untuk mengatasi kendala ini, perlu dilakukan beberapa langkah yang akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Jangan khawatir, langkah-langkahnya cukup sederhana dan dapat membantu Anda agar bisa segera mendaftar Kartu Prakerja.

Mengatasi NIK KTP Terdaftar di Kemendikbud

Sebelum memulai proses mengatasi NIK KTP terdaftar di Kemendikbud, pastikan untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda juga terdaftar di lembaga pemerintah lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Maju di Pilgub DKI, Sempat dapat Lampu Hijau dari sang Ibunda

Pengecekan Sebagai Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari BPJS Ketenagakerjaan:

Jika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU, cek status Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

Pengecekan Sebagai Terdaftar di Kemendikbud:

Jika NIK KTP Anda terdaftar di Kemendikbud, cek status di sekolah atau perguruan tinggi terkait atau langsung ke Kemendikbud untuk memperbarui status Anda.

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Taurus, Gemini, Scorpio, Sagitarius, dan Aquarius untuk Hari Minggu, 25 Februari 2024

Pengecekan Sebagai Penerima Bansos Kemensos (PKH atau BPNT Kartu Sembako):

Jika NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos, laporkan segera ke dtks.kemensos.go.id.

Pengecekan Validitas NIK KTP oleh Kartu Prakerja:

Jika NIK KTP Anda dinyatakan tidak valid oleh Kartu Prakerja, segera hubungi Dukcapil melalui:

Call Center: 1500 537.

WhatsApp/SMS: 08118005373.

Baca Juga: WA Sedang Kembangkan Fitur Baru, Ini Tujuan dan Manfaatnya

Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan kendala terkait NIK KTP terdaftar di lembaga pemerintah bisa teratasi, dan Anda dapat segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler