Penyidik KPK Periksa Hanan Supangkat dalam kasus TPPU SYL

4 Maret 2024, 21:15 WIB
KPK periksa Hanan Supangkat. /ANTARA

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Hanan Supangkat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi, diantaranya terkait dengan komunikasi saksi dan SYL dan dikonfirmasi mengenai informasi dugaan proyek pekerjaannya di Kementan.

Ali membeberkan, pemeriksaan kepada CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu berlangsung pada hari Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.

Meski begitu, Ali belum mengkonfirmasi keterangan secara lebih mendetail perihal temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: 6 Rumah Makan Terkenal di Rest Area Jawa Barat: Tempatnya Enak, Sederhana, dan Murah

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ucap Ali Fikri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 4 Maret 2024.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan totol Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Pengumpulan uang secara paksa itu diduga sejak awal SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada awal tahun 2020. Karena tindakan, ketiganya didakwa secara bersamaan.

Baca Juga: Kereta Api Tambahan Sudah Dijual Hari Ini? Berikut Infonya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maspudi menyebutkan bahwa pemerasaan bersama Kasdi Subagyono selalu Sekjen Kementan RI periode 2021-2023, dan Mohammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, guna membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Dia juga menjelaskan bahwa uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan yang diberikan SYL.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa," terang JPU KPK.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler