PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memproses perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses perkara tetap dilakukan meskipun pada 30 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap pemohon (Eddy Hiariej) dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikt.
Baca Juga: KAI Commuter Resmi Impor Tiga Rangkaian KRL Baru Buatan China
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK akan melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menyatakan proses peradilan hanya memeriksa aspek formil, sedangkan materiil materiil dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lain dalam kasus tersebut masih perlu diuji di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).
Penetapan KPK melanjutkan kasus tersebut berdasarkan analisis dan pembahasan di internal komisi antirasuah.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Rumah Makan Enak untuk Rombongan di Magelang yang Menunya Beragam
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” kata Ali Fikri.