“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menghormati keputusan pengadilan dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada KPK.
Baca Juga: Worth It To Buy! Rekomendasi 6 Tempat Makan Bakso di Pamulang, Cek Alamat dan No Telepon
“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna.
Yasonna menegaskan, keputusan pengadilan tidak dapat diganggu gugat dan merupakan urusan peradilan. Tekad KPK untuk melanjutkan kasus tersebut sejalan dengan hukum dan pemerintah akan menghormati proses hukum.
Kasus tersebut melibatkan dugaan suap dalam pengurusan urusan administrasi tanpa mengikuti prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Kesal Bendera PDIP Diturunkan dan PSI Tidak saat Kunjungan Jokowi, Hasto: Kami Peserta Pemilu Resmi
Selain Eddy Hiariej, tersangka lain dalam kasus tersebut antara lain pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), asisten pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana (YAR), dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) yang telah ditahan. oleh KPK
Keputusan KPK untuk tetap melanjutkan proses hukum menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi, meski sudah ada putusan pengadilan yang menetapkan tersangka.***