KPK Panggil Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sahroni, Dalami Kasus Pencucian Uang SYL

8 Maret 2024, 14:24 WIB
Pihak KPK memanggil wakil ketua DPR RI Ahmad Sahroni untuk mendalami kasus pencucian uang SYL hari ini. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni hari ini, Jumat, 8 Maret 2024. Sahroni dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini, penyidik KPK memanggil Ahmad Sahroni ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Jumat, 8 Maret 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain Ahmad Sahroni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hotman Fajar Simanjuntak.

Baca Juga: Apakah BPNT Rp400.000 Sudah Cair? Cek Penyaluran Bansos dan Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam kesempatan itu, Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai hal apa yang akan didalami oleh KPK dari kedua saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mulai menyelidiki perkara dugaan TPPU yang melibatkan SYL setelah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini, SYL yang merupakan Menteri Pertanian periode 2019-2023 SYL  sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jadwal, H2H, dan Prediksi PSM Makassar vs PSS Sleman di Liga 1 Hari Ini, Kick Off Jam Berapa?

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Kasus dugaan korupsi di Kementan RI ini dalam rentang waktu 2020-2023.

Pada sidang yang terjadi Rabu, 28 Februari 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menjelaskan, pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023.

Dalam kasus itu, tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Siap-Siap Pengguna Android akan Nikmati Fitur Baru dari WhatsApp yang Sudah Ada di iPhone

"Total uang yang diterima SYL selama menjabat sebagai Mentan RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44,5 miliar," ujar Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler