Resmi Daftar PHPU Pilpres 2024 ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Minta Paslon Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

24 Maret 2024, 05:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada 'monster' kekuasaan yang membuat kubunya sulit mendapatkan saksi untuk menggugat hasil Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) akhirnya resmi diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pun mengonfirmasi pendaftaran permohonan PHPU Pilpres 2024 ke MK tersebut melalui konferensi pers usai pendaftaran gugatan.

Todung pun menuturkan bahwa dalam gugatan PHPU Pilpres 2024 tersebut, pihaknya mengajukan permohonan untuk pasangan calon terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka supaya didiskualifikasi.

Todung berpendapat bahwa paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Info Lokasi Pencairannya

Selain permohonan mendiskualifikasi, ia mengatakan pihak TPH Ganjar-Mahfud juga meminta supaya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

Tambah dia, melanjutkan, pihaknya juga meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Maret 2024 kemarin.

Dia pun menyampaikan, gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dalam nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Soal Kontestasi Pilkada, Ridwan Kamil Sebut Keputusan Akhirnya pada Bulan Juni: Hati Tetap Berat ke...

Dalam perkara yang diajukan, permohonan tercatat dengan atas nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon yakni KPU RI.

Kata Todung, dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN Ganjar-Mahfid cukup tebal, yakni berisi sebanyak 151 halaman.

Tambah dia menjelaskan, akan tetapi permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.

Baca Juga: Lirik Lagu His Car Isn't Yours - Wendy Red Velvet dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum. Bukti yang belum kami ajukan nanti akan kami lengkapi," jelas dia dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu, 23 Maret 2024.

Diketahui bahwa Todung datang ke Gedung MK pada pukul 16.30 WIB dengan diikuti empat kotak dokumen pelaporan PHPU.

Selanjutnya pemeriksaan dokumen yang diajukan ke MK berlangsung kurang lebih satu jam setengah atau sembilan puluh menit, yaitu hingga pukul 18.00 WIB.

Todung ditemani oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua TPM Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Syaiful Hidayat, Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu, serta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler