Ketua KPU Terbukti Bersalah Soal Penggelembungan Suara Golkar, Ini Kata Bawaslu

26 Maret 2024, 17:26 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari diputuskan bersalah telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait penambahan suara Partai Golkar.* /Dok. KPU/

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari diputuskan bersalah telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait penambahan suara Partai Golkar di Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Perkara yang dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat tersebut teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Bawaslu sekaligus Majelis Sidang, Rahmat Bagja di ruang sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA.

Adapun sanksi yang diterima oleh Ketua KPU berupa teguran agar HAsyim Asy’ari tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Catat Lokasinya, Ini 7 Referensi Rumah Makan Terbaik Se-Kabupaten Ciamis!

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,”sambungnya.

Sementara untuk perselisihan mengenai hasil perolehan suara, Anggota Majelis sidang mengungkapkan bahwa hal itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.

Menurutnya, KPU telah melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum 2024.

Sebelumnya saksi dari Partai Demokrat, Saman mengatakan bahwa pertama kali mengetahui adanya dugaan penggelembungan suara melalui aplikasi Sirekap KPU. Dalam aplikasi tersebut, suara C-Hasil Partai Golkar awalnya lebih rendah, namun dalam D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Gudeg dan Lontong Opor di Blora Kuah Creamy

Ia mengatakan bahwa penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar.

Oleh karena itu, Saman meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perhitungan ulang C-Hasil seluruh TPS di Kecamatan pada Kabupaten/Kota tersebut untuk mengembalikan suara partai Golkar dan menyesuaikannya dengan hasil suara.

Sebelumnya juga dalam sidang lanjutan, KPU RI yang diwakili oleh Robi Maulana sempat memberikan jawaban atas permohonan pelapor bahwa dalil permohonan pelapor kabur dan tidak jelas.

“Dalil laporan pelapor tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan terlapor yang terkualifikasi dalam pelanggaran administrasi pemilu dan menimbulkan kerugian bagi bagi pelapor,” ujar Robi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler