Operasi Yustisi Masuk Hari ke-18, Polisi Sebut Ada Tiga Kasus Disanksi Pidana Kurungan

4 Oktober 2020, 07:00 WIB
Tim gabungan Polri-TNI serta Pemda DKI Jakarta saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.* /PMJ News./

PR DEPOK – Polisi Republik Indonesia (Polri) mendapatkan data terbaru hasil Operasi Yustisi yang telah berjalan selama dua pekan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, terdapat tiga kasus sanksi pidana berupa kurungan penjara selama operasi tersebut dilakukan.

Hal tersebut disampaikan langsung Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Baca Juga: Soal Donald Trump Tak Percaya Covid-19, Mahfud MD Klaim 17 Persen Warga Indonesia Berpendapat Sama

“Jadi selama 18 hari operasi yustisi, untuk sanksi pidana kurungan ada 3 kasus,” ucap Awi Setiyono, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Awi Setiyono melanjutkan, untuk akumulasi total pelanggaran sementara, tim gabungan yang terdiri dari Polri-TNI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah menindak sebanyak 2.833.042 pelanggar.

“Jadi selama 18 hari operasi yustisi yang dimulai sejak 14 September sampai 1 Oktober 2020, tim gabungan melakukan penindakan sebanyak 2.833.042 pelanggar,” katanya.

Masyarakat yang melanggar diberikan sanksi berbeda-beda, yakni ada yang hanya teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, dan ada yang di denda administrasi.

Baca Juga: Dukung Penanganan Pandemi, PT Kalbe Farma Turunkan Harga Obat Covid-19 Remdesivir 1,5 Juta Per Dosis

“Untuk teguran lisan sebanyak 2.063.779 pelanggar, dan teguran tertulis sebanyak 428.470 pelanggar. Lalu, untuk denda administrasi sebanyak 34.243 orang,” ujar Awi Setiyono.

Saat ini jumlah besaran denda administrasi yang terkumpul telah mencapai angka miliaran rupiah. Sedangkan dari tempat usaha, denda terkumpul lebih dari Rp100 juta.

“Untuk denda Rp2.148.871.425. Selain tu, sebanyak 1.277 tempat usaha kita lakukan penutupan,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Operasi Yustiti diadakan untuk mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran warga atas pentingnya protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Iklim La Nina Berkembang hingga Akhir Tahun 2020, BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Curah Hujan Tinggi

Beberapa waktu lalu, 45 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Yustisi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, selain melakukan operasi ini, pihaknya bersama Tiga Pilar juga melakukan patroli di jalan raya.

“Operasi ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes dalam rangka peningkatan disiplin serta penegakkan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Abdul Ghafur.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, penggunaan masker merupakan suatu kewajiban bagi siapa pun. Kewajiban menjaga kesehatan adalah menjadi suatu keharusan pribadi yang harus diterapkan dengan kesadaran sendiri.

Baca Juga: Harga Tertinggi Swab Test Covid-19 Telah Ditetapkan, Wagub DKI Imbau Pengusaha Tak Ambil Keuntungan

Selain memberikan pengarahan tentang pencegahan COVID-19, Polri juga melaksanakan penertiban kepada warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar akan diberikan teguran.

Target operasi ini juga menyasar pada para pelanggar protokol kesehatan 3M di tempat keramaian. Polri berharap dengan menggelar kegiatan ini masyarakat akan semakin sadar dan disiplin untuk selalu menggunakan masker di tengah situasi pandemi COVID-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler