Kunjungi PBNU, Ida Fauziyah Promosikan UU Ciptaker yang Diklaim Ciptakan Lapangan Kerja yang Luas

11 Oktober 2020, 20:49 WIB
Menaker, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berkunjung ke Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu 10 Oktober 2020.

Kunjungannya tersebut dilakukan dalam rangka bersilaturahmi dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dalam rangka menyampaikan beberapa hal terkait UU Cipta Kerja, seperti dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari NU Online.

Setelah berdialog bersama Ketua Umum PBNU, menurut Ida Fauziyah, Said Aqil Siradj paham bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk memastikan perlindungan pada masyarakat terutama klaster ketenagakerjaan.

"Saya kira setelah beliau mendapat penjelasan, terutama klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Ketua PBNU: Haram Hukumnya Melakukan Kerusakan

Dalam kesempatan yang sama Menaker mengatakan bawa pertemuan tatap muka dengan pemuka agama seperti tokoh NU dan Muhammadiyah dirasa penting dilakukan.

Kunjungan tersebut sebagai upaya menghindari misinformasi, terlebih menyangkut kebijakan pemerintah yang akan diterapkan.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan, ke Pengurus Muhammadiyah, ke stakeholder ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelum bersilaturahmi dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, diketahui bahwa Menaker Ida Faiziyah menuturkan sejumlah alasan mengapa membentuk Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam Omnibus Law di Program Peci dan Kopi 164 Channel pada Kamis 8 0ktober 2020 lalu.

Penjelasan tersebut dikatakannya guna mengimbangi setiap tuduhan yang ditujukan pada pemerintah, terutama menyangkut klaster ketenagakerjaan. 

Baca Juga: 9 Indikator Kerawanan Pilkada Serentak di Masa Pandemi, Salah Satunya Lonjakan Pasien yang Meninggal

Ida Fauziyah juga sampaikan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbaik kelima dunia pada tahun 2045 bukanlah sebuah wacana belaka.

UU Cipta Kerja disebutnya sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan mimpi itu.

Pemerintah merasa penting membentuk UU yang mengatur ekosistem investasi yang baik.

Menurut Ida Fauziyah, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki transportasi pelayanan yang cepat, tepat dan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang unggul sehingga tercipta lapangan kerja yang luas.

Pertimbangan lainnya, kata dia, yakni terkait belum adanya daya saing yang kompetitif terkait lapangan kerja di Indonesia.

Baca Juga: Jika Ikut Tolak UU Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi Minta Ridwan Kamil Mundur sebagai Gubernur Jawa Barat

Hal tersebut lantaran tumpang tindih regulasi yang menghambat masuknya investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri, terlebih hingga kini Indonesia belum begitu maksimal menjalani ekonomi digital.

Persoalan tersebut dikatakan yang menjadi perhatian pemerintah sehingga merasa penting membentuk UU Cipta Kerja.

"Jadi biar sampai ke 2045 yang kita impikan itu ada, banyak hal yang harus kita lakukan. Untuk mencapai Indonesia ekonomi terbaik dunia itu butuh iklim investasi yang kompetitif karena itu salah satu upaya pemerintah adalah melalui UU Cipta Kerja. Melalui Omnibus Law, ini merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja," tutur Ida Fauziyah.

Untuk diketahui, terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan itu, PBNU menyesalkan proses legislasi UU yang dinilai terburu-buru, tertutup, dan tidak membuka diri terhadap aspirasi publik.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Perlu Ada PP dan Perpres, Said Didu: Bisa Jadi Sumber Kongkalikong Penguasa

Lebih lanjut, NU berkomitmen untuk tetap menggandeng pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan Ketua Umum PBNU menilai bahwa langkah tersebut dinilai menjadi jalan terbaik, dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa di tengah pandemi Covid-19.***  

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler