82 Anggota DPR RI Aktif Terlibat Judi Online, MKD akan Proses

27 Juni 2024, 19:50 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memproses puluhan anggota DPR RI aktif diduga terlibat dengan judi online.* /Antara/Aprillio Akbar/

PR DEPOK – Puluhan anggota DPR RI aktif diduga terlibat dengan judi online. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Saleh menjelaskan lebih terperinci, sebanyak 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat judi online.

"Mereka itu anggota DPR RI Aktif yang sebentar lagi masa jabatannya berakhir per Oktober tanggal 19," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024 seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.

Identitas para anggota DPR RI yang diduga terlibat judi online, menurut dia, akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga: 4 Hotel Populer di Sukabumi, Tempat Menginap Murah dan Nyaman Pilihan Wisatawan

"Dalam beberapa hari ke depan ini, identitas anggota DPR yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Setelah itu, MKD akan memproses 82 orang yang terlibat 82 ini," ujarnya.

Selain itu, MKD DPR RI bisa berkoordinasi dengan PPATK atas temuan tersebut sehingga akan mengambil sikap.

Dalam kesempatan tersebut, Saleh tidak mengungkap identitas anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi online. Meski demikian, ia menyayangkan karena hal ini merupakan penyakit.

"Judi adalah penyakit masyarakat. Dan jika ada anggota dewan yang terlibat, hal itu keterlaluan juga," ucapnya.

Baca Juga: Lagi BM Makanan Kalimantan? 5 Sate Kuah di Bogor, Bikin Nggak Berhenti Ngunyah!

Sejauh ini, menurutnya, Komisi III belum mendapatkan data dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat perjudian online.

"Kami belum dikasih (datanya)," ujarnya.

Untuk diketahui, Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa PPATK menjaring data para anggota dewan yang diduga terlibat judi online.

Mereka itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kota Kendari yang Seru untuk Anda Kunjungi

Adapun nilai transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana mencapai Rp25 miliar.

"Jadi lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan. Transaksi yang kami potret lebih dari 63.000, dan dananya hampir mencapai Rp25 miliar," ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler