Tanggapi Polemik UU Cipta Kerja, Akademisi Nilai Cara Komunikasi Pemerintah ke Publik Kurang Pas

14 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi demo damai yang dilakukan serikat buruh.* /Antara Foto/Aji Stywan./

PR DEPOK - Pemerintah dikatakan perlu adanya komunikasi yang baik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menjadi polemik di masyarakat.

Adapun permintaan itu dengan alasan karena pesan yang disampaikan dari pusat dinilai belum tersampaikan kepada rakyat.

Hal tersebut dikatakan oleh akademisi dari Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Khaerudin Imawan MI Kom, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal Rencana Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Kemlu Bantah, Sebut Belum Ada Informasi dari Arab Saudi

"Ada cara komunikasi yang kurang pas antara pemerintah dan struktur di bawahnya, termasuk publik," ucap dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Hal itu terlihat, disebutkan Khaerudin, dari adanya beberapa kepala daerah yang ikut menolak setelah ditekan oleh para pengunjuk rasa.

Selain itu, ia mengatakan ada komunikasi yang tidak baik antara inovator dalam hal ini pemerintah, legislatif, kementerian, dan para kepala daerah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Dalam ilmu komunikasi, kata dia, terdapat satu teori defusi inovasi dan kaitannya dengan UU Cipta Kerja ini tidak tersampaikan secara baik oleh inovator.

Baca Juga: Banyak Pelajar Ikut Demonstrasi UU Cipta Kerja, KPAI: Ditemukan karena Bosan Tak Belajar Tatap Muka

"Saya melihat dalam teri komunikasi itu ada teori defusi inovasi bagaimana kemudian inovator yang memiliki pesan komunikasi menyampaikan pesan itu secara baik. Sejauh ini saya melihat ada hal yang kurang penyampaian Omnibus Law UU Cipta Kerja," ucap Khaerudin.

Khaerudin menambahkan, bahwa dengan adanya pesan yang tidak tersampaikan itu, menyebabkan adanya pro kontra di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, pesan pemerintah melalui beberapa media arus utama juga masih kurang, karena di era saat ini ada media siber yang menjadi domain individu hadir di ruang publik.

"Dan ini yang tidak bisa diantisipasi, maka di media sosial muncullah isu hoaks dan ini yang merepotkan. Sehingga pesan yang akan disampaikan oleh pemerintah tidak sampai ke publik secara jelas," kata Dosen FISIP UGJ.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Pertimbangkan Masuk Parpol Baru, Ruhut Sitompul Berikan Komentar

Menurut Khaerudin, untuk itu pemerintah sebagai inovator harus melakukan klarifikasi yang rasional secara terbuka untuk menjelaskan poin per poin pasal di UU Cipta Kerja yang menjadi polemik di masyarakat.

Tambahnya, saat ini masih ada waktu untuk memberikan pengertian kepada publik tentang UU Cipta Kerja yang ingin menyejahterakan masyarakat.

"Saya kira masih ada waktu, tinggal bagaimana merasionalisasi dan memberikan pandangan yang kira-kira bisa diterima secara logis. Dan di situlah pentingnya melibatkan banyak pihak," ucap Khaerudin.

Dia mengakui ada beberapa kekurangan pada UU Cipta Kerja, secara momen pengesahan singkat dan tidak melibatkan banyak pihak, terutama mereka yang mempunyai kompetensi di bidang pasal per pasalnya.

Baca Juga: Dengan UU Ciptaker Produk Bisa Halal Sebelum Fatwa Turun, MUI: Bahaya, Produk Tak Bisa Dipukul Rata

"Sehingga menjadikan pro dan kontra di tengah masyarakat luas," ujar Khaerudin mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler