Menaker: Dengan UU Cipta Kerja, Para Pekerja Ter-PHK Dimungkinkan Negosiasi Gaji

16 Oktober 2020, 10:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. //ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus menyosialisasikan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait.

Pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu, Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas, Soes Hindharno.

Baca Juga: Sejumlah Negara Eropa Kembali Berlakukan Lockdown, Harga Minyak Dunia Alami Pelemahan

Sementara itu, hadir dari Pertamina Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.

"Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenaker.

"Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses publik. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar," ujar Ida.

Baca Juga: Soal Temuan Kelompok LGBT di Lingkungan Abdi Negara, DPR: Itu Masalah Internal, Silakan Urus Sendiri

Melalui UU Cipta Kerja, Ida menegaskan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pekerja.

Sebagai bukti, salah satunya adalah melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit.

Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

Baca Juga: Tuai Kriktik dari Kelompok HAM, AS Anggap Kunjungan Prabowo Sebagai Salah Satu Sekutu

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan," imbuhnya.

Disamping itu, Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi di antaranya tentang tuduhan bahwa UU ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," tuturnya.

Baca Juga: Bantah UU Ciptaker Dibahas Terburu-Buru, Luhut Binsar Pandjaitan: Semua Diajak Ngomong

Sosialisasi dirinya kepada pekerja Pertamina ini mendapat sambutan hangat karena dapat menjelaskan berbagai hoaks yang berkembang.

Dirinya juga berulang kali mengapresiasi Pertamina yang berinisiatif untuk mendengarkan langsung penjelasan tentang UU Cipta Kerja.

Hal ini penting agar berita-berita yang tidak terkonfirmasi dapat diabaikan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler