Tokoh KAMI Diringkus Atas Dugaan Penghasutan Demo, Ferdinand Hutahaean Sebut Sikap Polri Sudah Tepat

17 Oktober 2020, 08:55 WIB
Politisi Ferdinand Hutahaean. /Antara./

PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait aksi demonstrasi yang digelar pada 8 Oktober 2020.

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai, sikap kepolisian yang menangkap sejumlah tokoh KAMI sudah tepat.

Meski, kata dia, sejumlah tokoh KAMI yang ditangkap merupakan aktivis senior yang kritis terhadap UU Cipta Kerja, tetapi langkah tersebut sudah benar.

"Paham mana kriminalitas dan mana kriminalisasi," kata Ferdinand Hutahaean pasa Sabtu 17 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Bayi 11 Bulan Meninggal Dunia Akibat Overdosis, Sang Ibu Diketahui sebagai Pengguna Narkoba Aktif

Sementara itu, Ferdinand Hutahaean meyakini, dalam menangkap sejumlah tokoh KAMI tentunya pihak kepolisian pasti sudah mengantongi bukti yang cukup.

"Mau menuduh Polisi kriminaliasi? Payah," tuturnya.

Seperti diketahui, Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI.

Mereka diduga melakukan penghasutan demi membuat kericuhan dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ratusan Warga Maribaya yang Terisolir, Bantu Pengerasan Jalan TMMD Reguler Brebes

Selain itu, para aktivis juga disebut menebarkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sementara empat lainnya diringkus di Jakarta.

Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Khairi Amri.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.

Baca Juga: Dengar Saran Masyarakat, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas untuk Tahun Anggaran 2021

Mereka diduga melakukan tindak pidana terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler