Indonesia Berencana Kembangkan Pemakaian Tenaga Nuklir, DPR Tegaskan Hanya untuk Pembangkit Listrik

20 Oktober 2020, 09:28 WIB
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir. /distelAPPArath/Pixabay

PR DEPOK – Dalam beberapa waktu ke depan, Indonesia akan mengembangkan energi nuklir untuk pembangunan pembangkit listrik.

Rencana ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, yang menegaskan bahwa energi nuklir tidak digunakan untuk hal lain selain listrik.

Pernyataan ini sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah dibicarakan di DPR RI bersama pemerintah.

Baca Juga: Pasokan di Libya Bertambah, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

“Saat ini DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU EBT. Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, diantaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya,” tutur Eddy Soeparno pada Selasa, 20 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Tak hanya pasal 6, Eddy pun menyebutkan pasal 7 ayat 1 yang membahas tentang energi nuklir yang digunakan.

“Sementara dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja,” ujarnya.

Baca Juga: Tawarkan Gaji 6 Juta untuk Jaga Warung Nasi, Pemilik Akui Banyak Pelamar Mundur Usai Tahu Jam Kerja

Tanggapan Eddy ini ia sampaikan menyusul adanya pro dan kontra terkait penggunaan energi nuklir ini di Indonesia.

Menurut politisi PAN ini, isu nuklir di Indonesia telah menjadi isu sosial. Ia menerangkan bahwa isu krusial terkait energi nuklir ini adalah kapasitas dan kompetensi teknis, keselamatan, pemeliharaan dan pengawasan, dan sosial.

Eddy Soeparno pun turut menyinggung perihal pemanfaatan energi nuklir yang sebenarnya telah tercantum dalam beberapa undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran.

Baca Juga: Dinilai Lingkaran Setan, Fahri Hamzah Sebut DPR Tak Indipenden, Bukan Wakil Rakyat Tapi Wakil Parpol

UU tersebut mengatur seluruh kegiatan yang berhubungan dengan energi nuklir, mulai dari penguatan kelembagaan, pengusahaan, pengawasan pengelolaan limbah radioaktif dan pertanggungjawaban kerugian nuklir.

Selain itu, ada juga UU Nomor 30 Tahun 2007 perihal Energi, terutama dalam Pasal 1 ayat 4 yang menyebutkan bahwa sumber energi baru yaitu sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan atau tak terbarukan, di antaranya nuklir, hydrogen, gas metana batubara tercairkan (coal bead methane), batubara tercairan (liquefied coal), serta batubara tergaskan (gasified coal).

“Sebenarnya Indonesia sudah memiliki sejarah panjang mengenai nuklir bahkan sudah memiliki tiga reaktor nuklir yaitu Rektor Triga mark-Bandung, Kartini-Yogyakarta dan reaktor serbaguna- Serpong”

Baca Juga: Klaim Vaksin Tak Hilangkan Virus, Pakar Prediksi Covid-19 Tak Akan Pernah Musnah Layaknya Malaria

“Sehingga perlu adanya payung hukum yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia khususnya energi nuklir,” tutur Eddy.

Oleh karena alasan perlunya payung hukum inilah, DPR RI menyusun RUU EBT, dengan harapan banyak masukan dan saran dari masyarakat demi penyempurnaan draf akademik.

“Komisi VII DPR RI mengajak semua pihak yang peduli terhadap energi bersih, EBT, khususnya energi nuklir, agar dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada semua lapisan masyarakat mengambil kebijakan pelaku usaha dan lain-lain,” tutur politisi PAN tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler