KSPI Tantang Ajukan Legislative Review Soal UU Cipta Kerja, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

22 Oktober 2020, 15:58 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.* /Antara/Abdu Faisal./

PR DEPOK - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan menerima tantangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Adapun tantangan terkait dengan legislative review atas Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Politikus PKS, Mardani Ali Sera menyebutkan pihaknya siap menjadi inisiator sebagaimana yang diminta oleh serikat buruh tersebut.

Baca Juga: Demi Anaknya yang Mandul, Wanita 51 Tahun Rela Jadi Ibu Pengganti Kehamilan Cucu Pertamanya

“Demi kebaikan bangsa dan memperjuangkan kebenaran, PKS harus siap,” ucap Mardani pada Kamis, 22 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Seperti diketahui sebelumnya, Said Iqbal mengungkapkan rencana menggelar aksi buruh pada saat Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di awal November nanti.

Aksi itu akan digelar untuk meminta DPR segera melakukan legislative review atas klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta dua fraksi penolak UU Cipta Kerja, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat untuk menginisiasi usulan tersebut.

Baca Juga: Diperpanjang hingga November 2020, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Program BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menurutnya, Legislative review penting untuk dilakukan sebab untuk melakukan pembatalan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara undang-undang pula.

“Hal ini (legislative review) penting karena untuk membatalkan UU Ciptaker diperlukan perangkat yang setara UU,” ucap Said.

Ia menerangkan pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kampanye Dukung Joe Biden, Barack Obama: Dia Mampu Keluarkan Kita dari Masa Kelam Amerika Serikat

Menyusul permintaan Said tersebut, Mardani mengaku pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses legislative review sebagaimana yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan cek prosesnya terlebih dahulu,” kata Mardani.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler