Jika Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI Siap Demo Besar-besaran Geruduk Istana hingga Menang

26 Oktober 2020, 06:40 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR DEPOK - Gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terus terjadi hingga saat ini.

Begitu pun dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI melalui presidennya yakni Said Iqbal menegaskan komitmennya menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh apabila Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diancam Akan Dipenjarakan

"Kalau tanggal 28 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, maka dipastikan pada saat itu akan ada aksi nasional di seluruh Indonesia pada 1 November 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyebutkan bahwa terdapat 20 provinsi lebih dan 200 kabupaten akan lakukan aksi besar-besaran.

Dalam aksinya nanti, kata dia, akan dilakukan secara terukur dan terarah serta konstitusional.

Said Iqbal menegaskan, KSPI dan federasi menganut prinsip non-violence atau anti-kekerasan.

Baca Juga: Refly Harun Prediksi Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Akan Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Mendatang

"Tidak ada keinginan rusuh, tidak ada keinginan untuk anarkis, dan tidak ada keinginan bertindak merusak fasilitas," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Warta Ekonomi pada artikel berjudul "1 November Demo Besar di 200 Kabupaten, Buruh Bakal Geruduk Istana Jokowi sampai Menang!".

Menurut Said Iqbal, saat aksi nanti KSPI akan membawa judicial review UU Cipta Kerja pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemana aksi kami? Kami akan lakukan di Istana dan MK sambil menyerahkan uji material dan uji formil. Sampai kapan? Aksi akan dilakukan sampai kami menang dan dikeluarkan keputusan MK," ucapnya.

Said Iqbal mengatakan pihaknya juga memita legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

Baca Juga: Irma Suryani Chaniago Akan Tangkap Rocky Gerung jika Jadi Presiden, Refly Harun Turut Berkomentar

Selain itu, kata dia, KSPI juga melakukan sosialisasi atau kampanye terkait isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler