Soal Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Polri Tegaskan Jatuhi Hukuman Mati

26 Oktober 2020, 13:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews /

PR DEPOK – Kasus narkoba di lingkungan kepolisian kini tengah ramai diperbincangkan masyarakat usai yang dipicu oleh penangkapan oknum polisi berpangkat perwira Kompol dengan inisial IZ.

Disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono hingga Oktober 2020, telah terdapat 113 anggota Polri yang diberhentikan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat, salah satunya kasus narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya pada Minggu, 25 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Survey Bersama Kemenkes, WHO, dan UNICEF: 7,60 Persen Masyarakat Indonesia Tolak Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa beberapa oknum polisi yang terjerat kasus narkoba telah inkrah, namun ada juga yang masih menjalani proses persidangan.

Selain itu, Argo juga menyebutkan bahwa pihak Polri akan menindak tegas dan tidak akan segan jika menemukan anggota yang terlibat kasus narkoba.

Ia pun menegaskan akan menghukum mati oknum anggota yang kedapatan terlibat kasus obat-obatan terlarang tersebut.

Baca Juga: Klaim Temukan Lokasi Jatuhnya MH370 Usai 6 Tahun Jadi Misteri, Pakar: Salah Target Tempat Pencarian

"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ujar Argo mengakhiri pernyataannya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau telah menangkap seorang oknum polisi berinisial IZ yang berpangkat Kompol.

Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkoba.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Pemkot Bandung Perintahkan Pengelola Wisata Perketat Protokol Kesehatan

Saat digerebek oleh Ditresnarkoba, IZ kedapatan tengah membawa 16 kilogram sabu bersama dengan temannya berinisial HW.

Keduanya menggunakan kendaraan roda empat saat hendak melarikan diri dari penangkapan.

Petugas pun langsung melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan Kompol IZ terkena tembakan di bagian lengan dan punggung.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020, Polda Metro Jaya Fokus di Lima Penindakan Pelanggaran Tematik

Sementara rekannya, HW, mendapatkan luka sobek di kepala akibat benturan yang cukup keras.

Penangkapan IZ dan rekannya ini berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba pada Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang," tutur Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat dimintai keterangan terkait penangkapan.

Baca Juga: Survey Tunjukan Kebebasan Berpendapat Menurun, Indikator Politik Indonesia Ungkap Penyebabnya

Kendati sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan polisi, hingga IZ menabrak sejumlah kendaraan lain, namun keduanya berhasil diamankan oleh petugas.

Kompol IZ dan rekannya HW terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler