Publik Diminta Tenang Soal Vaksin Corona, MUI: Produk dalam Keadaan Darurat Bisa Digunakan Meski...

30 Oktober 2020, 17:29 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay/geralt./

PR DEPOK - Kehalalan vaksin Covid-19 sampai saat ini masih diragukan oleh masyarakat, mengingat vaksin yang akan digunakan di Indonesia diproduksi di luar negeri.

Pembuatan vaksin Covid-19 di Tiongkok, dipantau oleh MUI terkait bahan yang digunakan, khasiat, kualitas dan keamanannya.

MUI menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar

MUI mengatakan bahwa dalam keadaan darurat, produk tertentu dapat dipakai meski statusnya belum halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Lukmanul Hakim mengatakan bahwa MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19.

Lukmanul Hakim menjelaskan secara hukum syariah, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal. Hal itu sebagaimana keadaan mendesak saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung ada obat atau vaksinnya.

Baca Juga: Harun Masiku Buron Sejak Januari, KPK: Ini Utang Kami yang Belum Terlunaskan

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," kata Lukman.

Lukmanul Hakim mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma'ruf Amin, mengatakan vaksin jika belum halal tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.

Lukmanul Hakim menuturkan, tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Biofarma dan unsur terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober ini untuk melakukan audit vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Sindiran Hasto, Adian: Ambisi dan Imajinasi Menteri Lebih Berbahaya dari Demonstrasi

Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin, yaitu terkait sumber atau bahan dalam proses produksi, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler