Vaksin Covid-19 Masih Diragukan Kehalalannya, MUI: Kita Percaya Saja Insya Allah Aman

- 23 Oktober 2020, 10:41 WIB
Simulasi sistem pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Simulasi sistem pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020. /Dok. Humas Jabar/

PR DEPOK - Rencana vaksinasi massal Covid-19 yang dicanangkan pemerintah mulai November mendatang menuai sejumlah pertanyaan publik terkait halal atau haramnya vaksin yang digunakan.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan masyarakat untuk tidak mempersoalkan hal tersebut.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan pihaknya akan transparan dalam melakukan uji klinis vaksin Covid-19 yang rencananya akan didatangkan dari Tiongkok.

Baca Juga: Pakai Masker dari Kunyit, Wajah Gadis Ini Berubah Jadi Kuning karena Terlalu Susah Dihilangkan

"Ini suatu hal yang luar biasa di Indonesia, artinya menunjukan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI," kata Lukman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Jumat, 23 Oktober 2020.

"Kita percaya saja Insya Allah aman. Jadi jangan ada kemudian opini-opini atau pandangan-pandangan yang lain di luar substansi hukumnya," ujarnya.

Lebih jauh, Lukman memberikan contoh nyata terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi lantaran alasan darurat.

Baca Juga: 2 Juta Anak Alami Wasting Parah, Indonesia Duduki Peringkat ke-65 Indeks Ketahanan Pangan Global

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," tuturnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x