PR DEPOK – Beberapa waktu lalu, KPK telah menangkap buronan terkait kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto, di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dengan tertangkapnya Hiendra Soenjoto, kini tersisa lima orang DPO KPK yang masih berkeliaran bebas, yakni tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul dan Itjih Nursalim, tersangka kasus gratifikasi bersama Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Lalu tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM, Samin Tan, serta mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Baca Juga: Rusia Sindir Prancis Soal Karikatur Nabi Muhammad SAW: Media Anti-Islam tak Akan Diizinkan Beredar
Harun Masiku menjadi buronan terlama dari kelima daftar DPO KPK. Tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR, hingga sampai saat ini tidak kunjung tertangkap oleh KPK.
Terkait hal ini, Direktur Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa belum tertangkapnya Harun Masiku merupakan utang yang belum terlunaskan oleh KPK.
Namun, Karyoto menjelaskan, pihaknya melalui tim pemburu DPO KPK, masih terus bekerja keras di lapangan untuk memburu Harun Masiku.
"Jadi utang kami terhadap DPO lain dan kami juga terima kasih kepada masyarakat dan pemerintah juga kerja keras anggota kami yang saya tahu persis bagaimana rekan-rekan di lapangan itu betul-betul bekerja keras sangat semampu mereka," kata Karyoto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Tanggapi Sindiran Hasto, Adian: Ambisi dan Imajinasi Menteri Lebih Berbahaya dari Demonstrasi