Harun Masiku Buron Sejak Januari, KPK: Ini Utang Kami yang Belum Terlunaskan

- 30 Oktober 2020, 16:26 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

Karyoto menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai evaluasi terhadap sejumlah upaya yang telah dilakukan. Selain itu, KPK juga telah melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam pengejaran para DPO.

"Kami juga sudah melakukan berbagai macam evaluasi mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerja samakan dengan instansi lain. Sehingga memberikan kepastian tentang gerak daripada DPO-DPO ini. Mudah-mudahan dalam waktu segera juga bisa menyusul ditangkap terhadap DPO lain," ujar Karyoto.

Seperti diketahui, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Januari 2020. Namun hingga kini jejaknya belum terlacak KPK.

Padahal ketiga tersangka lain seperti Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah dijatuhkan vonis bersalah.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Pembunuhan di Gereja Prancis, Muslim Prancis Sampaikan Belasungkawa

Safeul divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hanya tersisa Harun Masiku yang masih bebas berkeliaran saat ini. Hakim meyakini bahwa Saeful dan Harun Masiku berkerja sama dalam menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan total uang senilai 57.350 dollar Singapura atau setara Rp600 juta, secara dua tahap, dimana Agustiani Tio Fridelina turun berperan dalam penyerahan uang suap tersebut di tahap kedua.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah