DPR Minta Pemerintah Desak Freeport Tuntaskan Smelter, Jika Tidak Ekspor Konsentrat Ditangguhkan

31 Oktober 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi area tambang. /Pixabay

PR DEPOK - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia.

Pemerintah diminta untuk menekan PT Freeport dalam menuntaskan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Mulyanto menegaskan pembangunan tersebut rampung paling lambat tiga tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

Baca Juga: Komodo Bisa Musnah dari Habitatnya, Anggota DPD Sebut Pembangunan Wisata Premium Merusak Lingkungan

Ia menyatakan sekiranya PT Freeport tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter tersebut, maka pemerintah dapat melarang ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.

“Apabila hingga tahun 2023 PT Freeport tidak juga merampungkan pembangunan smelter sesuai ketentuan, maka menurut aturan perundang-undangan adalah haram hukumnya PT Freeport mengekspor konsentrat,” ujar Mulyanto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 170 A UU Minerba bahwa ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat hanya dibatasi tiga tahun sejak UU itu berlaku pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terus Meningkat, BPPTKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Abu Vulkanik

Hal tersebut berarti bahwa setelah 10 Juni 2023, tidak boleh ada lagi ekspor konsentrat.

“UU Minerba baru disahkan pada tahun 2020, maka paling lambat pada tahun 2023 harus sudah rampung,” katanya.

Akan tetapi, ia menyebutkan hingga kini progresnya sangat minim dan minta pengunduran jadwal. Oleh karena itu, pemerintah harus tegas menolaknya.

Baca Juga: Masuki Akhir Oktober, Jawa Barat Diperkirakan Kembali Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Petir

Mulyanto meminta Pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PT Freeport dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Pembangunan smelter itu diperlukan bagi negara agar rakyat mendapat nilai tambah dari material sisa tambang. Selama ini (material sisa) diekspor secara mentah oleh perusahaan tambang,” ucap Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan tersebut.

Dengan adanya smelter, negara dapat mengurai material sisa tambang tersebut untuk mendapatkan manfaat dari konsentrat yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Tawuran Pelajar, Remaja di Depok Meninggal Dunia Usai Alami Luka Akibat Sajam

Lebih lanjut, Mulyanto meminta agar kali ini tidak ada lagi negosiasi dengan pihak perusahaan terhadap apa yang sudah ditentukan melalui UU tersebut.

“Saya beranggapan PT Freeport hanya membuat gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK),” tutur Mulyanto.

Menurutnya. PT Freeport sudah dua kali melanggar target waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Serangan di Gereja Prancis Tewaskan 3 Warga Sipil, Emmanuel Macron Menyebutnya sebagai Teror Islam

Dengan begitu, itikad baik dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku tersebut dipertanyakan.

“Modusnya sama, merasa menghadapi banyak kendala yang membuat mereka sulit merealisasikan pembangunan smelter sesuai target. Tahun ini juga begitu, alasannya terkendala pandemi Covid-19 lalu minta pemakluman dari pemerintah,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler