334 Peserta dari 18.646 Pendaftar Dinyatakan Lulus CPNS Kemenperin, Cek Hasilnya di Sini!

2 November 2020, 14:31 WIB
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.* /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian./

PR DEPOK - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan hasil akhir nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 pada 31 Oktober 2020.

Seleksi tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan seleksi CPNS Kemenperin tahun 2019 ditentukan dalam dua kategori kelulusan.

Baca Juga: Didesak Banyak Kelompok Muslim untuk Akhiri Retorika Memecah Belah, Macron Akui Akan Bela Negara

“Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yakni P/L dan P/L-1,” ucap Achmad pada Senin, 2 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Peserta dengan kode P/L, dikatakan Achmad, merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Di sisi lain, kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi setelah pindah formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Ia menuturkan dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Puluhan Rumah di Kecamatan Cicalengka Alami Kerusakan

Total tersebut didapat dari jumlah 359 formasi yang dibuka. Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, terdapat sekira 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.

“Seluruh peserta yang lulus merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB,” katanya.

Ia mengungkapkan peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020.

Sanggahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Turunkan 7 Ribu Personel, TNI-Polri Amankan 2 Aksi Demo Kecam Emmanuel Macron dan Tolak UU Ciptaker

Lebih lanjut, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.

Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Achmad mengatakan apabila di kemudian hari terdapat keterangan yang tidak sesuai, maka peserta tersebut akan mendapatkan sanksi.

“Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Panduan Pendaftaran Lengkapnya

Untuk lebih jelas, Anda dapat melakukan pengecekan melalui link berikut >>> KLIK DI SINI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler