Klaim Diapresiasi oleh Lembaga Internasional, Moeldoko Optimis UU Ciptaker Mampu Sejahterakan Rakyat

4 November 2020, 16:50 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.* /Antara Foto/Nova Wahyudi./

PR DEPOK - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memandang optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan menyejahterakan rakyat, terlebih undang-undang tersebut diapresiasi sejumlah lembaga level dunia.

"Apresiasi dari sejumlah lembaga internasional menunjukan kita pada jalan yang benar. Saya optimis UU Ciptaker bisa buat rakyat bahagia dan sejahtera,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Rabu, 4 November 2020.

Dalam siaran pers itu disebutkan, berbagai lembaga level dunia seperti Bank Dunia, Asian Development Bank, Moody’s, Fitch Rating, dan TMF Group mengapresiasi pengesahan UU Ciptaker.

Baca Juga: Usai Lewati Masa Karantina, Jemaah dari Indonesia akan Mulai Ibadah Umrah Hari Ini

Keberadaan UU Ciptaker diprediksi mendorong pulihnya perekonomian Indonesia.

Moeldoko meengatakan bahwa ia yakin pengesahan UU Ciptaker yang dilandasi optimisme itu akan mampu menjadi daya ungkit ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

"Jika dunia usaha berkembang, perekonomian akan tumbuh semakin cepat maka lapangan kerja yang layak akan semakin terbuka dan produk dalam negeri semakin mampu bersaing," tuturnya.

Baca Juga: Usai Lewati Masa Karantina, Jemaah dari Indonesia akan Mulai Ibadah Umrah Hari Ini

Lebih lanjut Moeldoko berharap UU Ciptaker bisa menumbuhkan iklim investasi dan meningkatkan kompetisi usaha, serta dapat memangkas angka rasio investasi yang dibutuhkan untuk mengangkat PDB atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).

Selain itu menurutnya, UU Ciptaker juga bisa menjadi alat yang ampuh agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045.

“Banyak negara yang terjebak dalam middle income trap karena adanya sejumlah aturan yang menyulitkan dunia usaha. UU Ciptaker membongkar barikade ini, maka ekonomi akan tumbuh. Indonesia bisa lepas dari perangkap tersebut,” kata Moeldoko.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Depok Telah Menerima 4.049 Kotak Suara

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2021, angka ICOR Indonesia pada 2018 adalah 6,44 dan setahun berikutnya naik ke angka 6,77.

"Angka ICOR di atas enam jauh dari ideal. Ada inefisiensi birokrasi dan perizinan. UU Ciptaker melibas hal ini,” lanjutnya.

Sebagai peraturan yang pro rakyat, lanjutnya, UU Ciptaker tidak hanya dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, melainkan juga memberi kesempatan besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Koperasi untuk memulai dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Tuduh Joe Biden Curi Pilpres AS, Trump Sebut Demokrat Sebarkan Surat Suara Palsu ke Negara Bagian

“Selain memangkas perizinan, undang-undang ini memberi jaminan atas akses pasar,” tambah Moeldoko.

Kemudian, Moeldoko meminta seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk perbaikan bangsa.

Menurutnya, dengan beragam optimisme yang ada, maka perekonomian Indonesia akan pulih dan berkelanjutan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler