Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan

7 November 2020, 14:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. / twitter.com / @KemenkerRI

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengunjungi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat 6 November 2020.

Kunjungan Menaker Ida kali ini dilakukan guna memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan.

Hal yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima yang bersangkutan adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Cek Fakta: Prancis Disebut Alami Krisis Ekonomi Akibat Produk Diboikot Muslim Dunia, Simak Faktanya

"Saya baru saja silaturahmi ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Nyaris Tak Terkendali, Spanyol Kembali Terapkan Jam Malam dan Pembatasan Sosial

Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.

Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca Juga: Politisi Nasdem-Golkar Diduga Terlibat Kasus Izin Impor, MAKI Mengaku Pesimis KPK Bisa Usut Tuntas

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mem padankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelatih Kepala Timnas Italia, Roberto Mancini Dikonfirmasi Positif Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.

Sebelumnya, Menaker Ida memang kerap mengadakan kunjungan kerja ke rumah pekerja/buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU).

Salah satunya kunjungan pada Kamis, 22 Oktober 2020, dilakukan ke rumah pekerja penerima subsidi gaji/upah di Malang, Jawa Timur, yakni Erwin Junaedi, Yati Ningsih, Sulistyowati, dan Mashuri.

Baca Juga: Yakin Kalahkan Donald Trump di Pilpres AS, Joe Biden Banggakan Kemenangan di Arizona dan Georgia

Menaker Ida menyampaikan rasa senangnya dapat bersilaturahmi ke rumah Erwin dan Yati.

Menaker Ida menyampaikan bahwa keduanya merupakan penerima bantuan subsidi upah tahap III dan tahap IV, di mana Erwin ini bekerja di Taman Rekreasi Sengkaling, sementara Yati bekerja di pabrik rokok Pundi Mas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler