PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Klaim Penularan Melambat

9 November 2020, 08:08 WIB
ILUSTRASI moda transportasi massal, Transjakarta.* /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Demi Meminimalisir Tindak Kejahatan, Polres Metro Bekasi Lakukan Razia di 4 Titik Lokasi Balap Liar

Hingga saat ini para ilmuwan dunia tengah berjibaku untuk menemukan vaksin virus tersebut.

Indonesia sendiri telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait pengadaan vaksin.

Berbagai cara dilakukan untuk menekan kasus positif virus corona khsusunya di Indonesia mulai dari kampanye gerakan mencuci tangan, menjaga jarak, mwajib penggunaan masker hingga pembatasa sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Evaluasi Kartu Prakerja, DPR Minta Perbanyak Pelatihan Keahlian yang Dibutuhkan di Luar Negeri

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta diperpanjang hari ini Senin, 9 November hingga 22 November mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, meski data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi, kondisi pandemi Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman, namun kewaspadaan terhadap ancaman penularan tetap menjadi hal utama.

"Namun bukan berarti lengah, justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat," kata Anies lewat akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Partisipasi Publik Sangat Dibutuhkan dalam Penyusunan RPP UU Cipta Kerja

 

Diketahui, perpanjangan PSBB masa transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.***

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Terkini

Terpopuler